Diperpanjang, Enam Daerah di Lampung PPKM Level 4 sampai 23 Agustus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Agustus 2021 21:44 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di enam kabupaten/kota di Lampung mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

Masing-masing adalah Kota Bandarlampung dan Kabupaten Tulangbawang Barat, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, menyampaikan hal ini di YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (9/8/2021) malam.

Sama dengan pekan sebelumnya, PPKM Level 4 diperpanjang mulai 10-23 Agustus di 45 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali.

Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.

Perpanjangan PPKM merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, di mana per hari ini bertambah 20.709 kasus.

Lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di luar Jawa-Bali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) cemas. Ini mengingat peningkatan kasus menembus angka 21.347 per Jumat (6/8/2021).

Adapun provinsi yang mengalami lonjakan kasus corona tertinggi, di antaranya Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat, dan Riau. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPKM Level 4 Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya